Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagai lembaga perekonomian masyarakat desa seharusnya dilaksanakan dengan prinsip pengelolaan yang baik, tetapi pada kenyataannya pengelolaan badan usaha milik desa dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa Mootinelo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara belum secara optimal didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yaitu kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sunstainable. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Mootinelo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data dianalisis melalui teknik wawancara, dokumentasi dan observasi langsung ke lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Mootinelo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, telah dilaksanakan dengan baik oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa, dengan menerapkan prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif transparansi dan sustainabel.
Copyrights © 2023