Artikel ini disusun untuk melihat bentuk kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan implikasinya terhadap pengembangan evaluasi pembelajaran pendidikan agama Islam (PAI). Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Pada studi literatur data dikumpulkan melalui proses pencermatan, analisis, dan penyajian hasil. Berdasarkan pada kajian literatur yang telah dilakukan, kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal dengan kebijakan ―Merdeka Belajar. Kebijakan ini meliputi 4 hal: ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dikembangkan oleh sekolah masing- masing; ujian nasional (UN) berubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter; kebebasan pendidik untuk mendesain rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP); dan fleksibilitas dalam peraturan penerimaan siswa baru (PPSB). Kebijakan Merdeka Belajar memiliki karakteristik yang menekankan pada kreativitas, orientasi pembelajaran pada pemecahan masalah, pembelajaran berbasis tuntutan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, serta sistem penilaian yang komprehensif. Hal ini berdampak pada kebutuhan pengembangan evaluasi pembelajaran PAI. Adapun dalam arikel ini peneliti menyimpulkan bahwa: pengembangan evaluasi evaluasi berlandaskan pada tujuan penciptaan manusia sebagai ‘abdun dan khalīfah; evaluasi pembelajaran PAI mencakup aspek ‘aqliya, batiniah, dan ‘amaliya evaluasi pembelajaran PAI dilakukan untuk menyeimbangkan daya pikir, zikir, dan amal.
Copyrights © 2022