Diperlukan perlindungan hukum bagi konsumen dalam kegiatan penerbangan, khususnya bagasi. Unsur terpenting dalam perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan udara dan jenis angkutan lainnya adalah unsur keselamatan angkutan dan tanggung jawab pengangkut. Pengangkut (produsen) bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi antara lain karena kehilangan dan kerusakan bagasi selama pengangkutan. Untuk mengganti kerugian tersebut, belum ada kepastian hukum untuk melindungi penumpang (konsumen). Upaya maskapai penerbangan di Bandara Kuala Namu untuk melindungi penumpang atas kehilangan barang di bagasi menurut penulis masih belum optimal. Karena upaya ini nampaknya tidak secara langsung mengedukasi masyarakat. Setidaknya masyarakat bisa melihat betapa amannya menggunakan jasa transportasi udara. Upaya kompensasi yang ditetapkan secara sepihak oleh maskapai yang tidak mengikuti aturan pemerintah sangat merugikan penumpang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023