Meningkatnya jumlah penularan Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) membuat tindakan dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar, terutama pedagang kecil. Tujuan tulisan ini untuk adalah menganalisis banalitas kejahatan, dan kriminologi kesejahteraan dalam peraturan PPKM. Metode penelitian menggunakan studi literatur yang relevan terkait dengan banalitas kejahatan, dan kriminologi kesejahteraan. Dari studi literatur yang ada dikatakan bahwa penegakan aparat yang tidak sesuai dengan hal tersebut dikatakan banality of evil. Sedangkan penegakan dan sanksi juga kurang memperhatikan aspek fasilitas dan sosialisasi sesuai dengan penjelasan kriminologi kesejahteraan. Tindakan dan sanksi harus melihat hak pedagang sebelum mengambil tindakan dan menerapkan sanksi. Selanjutnya dalam penegakan dan penerapan sanksi harus memperhatikan aspek pemenuhan fasilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan tindakan dan sanksi. Karena dalam kriminologi kesejahteraan digunakan untuk pencegahan dan pengendalian sebelum suatu pelanggaran terjadi. Inilah yang digunakan kriminologi kesejahteraan untuk mengurangi banalitas kejahatan yang ada pada saat penuntutan di lapangan
Copyrights © 2023