Tulisan ini mengkaji putusan perkara ekonomi syariah yang di dalamnya membahas tentang penundaan lelang jaminan. Kajian ini difokuskan pada latar belakang permohonan penundaan lelang, pertimbangan hakim dalam putusan penundaan lelang, dan akibat hukum dari putusan penundaan lelang. Penelitian ini masuk ke dalam jenis penelitian yuridis normatif. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan perspektif melalui metode penalaran hukum, argumentasi hukum, dan logika hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Pom mini di Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. dari segi keberadaannya masalah ini termasuk dalam Maṣlaḥah al-Mursalah karena menyangkut semua orang yang terlibat dalam jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Pom mini baik penjual, pembeli, maupun pemerintah setempat. Penjual membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya, pembeli membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk menjalankan alat transportasinya, dan meringankan pemerintah setempat untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021