Al-Uqud Al-Murakkabah adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah atau transaksi yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya satu transaksi yang terdiri dari akad jual beli dan ijarah, akad jual beli dan hibah, dll sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dianggap satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang dimana kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. Dalam suatu transaksi online dengan sistem Gofood adalah suatu layanan atau fitur yang dimana para pelanggan (customer) dapat menggunakan layanan jasa pesan antar makanan sesuai dengan kebutuhan atau keinginan customer. Dalam transaksi online ini terdapat al-uqud al-murakkabah (akad ganda) yaitu pertama akad wakalah antara customer dengan driver, karena customer mewakilkan ke pihak fitur layanan Gofood dalam aplikasi Gojek untuk membelikan makanan yang dipesan, kemudian mewakilkan ke driver, kedua akad ijarah antara customer dengan driver, dalam akad ijarah tersebut yaitu adanya sighat (ijab qabul), pihak yang bertransaksi dan objek kontrak (manfaat dan upah), dalam terjadinya akan tersebut objek kontraknya adalah manfaat dan upah, yang dimana upah itu diberikan kepada pihak driver dari customer atas jasa yang sudah dilakukan yaitu membelikan makanan yang dipesan oleh customer, adapun manfaatnya yaitu untuk customer yang dapat membeli makanan yang dipesan melalui jasa driver. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan al-uqud al-murakkabah pada transaksi online dengan sistem Gofood yang dilakukan di Desa Medono dan untuk mengetahui apakah dalam pelaksanaan al-uqud al-murakkabah pada transaksi online dengan sistem Gofood praktik ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah driver Gojek, dan customer (pelanggan) layanan aplikasi Gojek, sedangkan objeknya adalah penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam akad wakalah dan akad ijarah. Dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada pelaksanaan al-uqud al-murakkabah memenuhi rukun dan syaratnya dalam perspektif fikih muamalah.
Copyrights © 2021