Penelitian ini dilatar belakangi banyaknya transaksi hutang piutang dikalangan masyarakat muslim dengan terdapat tambahan jumlah pengembalian bagi orang yang berhutang, khususnya dalam perjanjian hutang piutang dengan Bank Tungul yang notabenenya mengandung bunga yang tinggi. Tambahan dalam hutang piutang secara hukum Islam telah jelas bahwa hukumnya haram karena terdapat unsur riba didalamnya sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Namun demikian, dalam masyarakat praktik seperti itu masih di jalankan dan dianggap biasa oleh masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat Desa Kebumen dalam perjanjian hutang piutang yang dilakukan dengan Bank Tungul, serta menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam melakukan hutang piutang kepada Bank Tungul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Desa Kebumen dalam perjanjian hutang piutang dengan Bank Tungul terbilang rendah. Masyarakat belum memiliki pengetahuan dan pemahaman secara luas mengenai keharaman riba khususnya dalam transaksi hutang piutang, sehingga sikap dan perilaku mereka ketika melakukan pinjaman tidak mempertimbangkan adanya bunga dalam pinjaman tersebut. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Desa Kebumen dalam melakukan hutang piutang kepada Bank Tungul antara lain karena faktor pendidikan, agama, sosial, ekonomi, dan faktor kemudahan bertransaksi.
Copyrights © 2023