Paper ini mengkaji Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa’i dan Penerapannya di Kalangan jama’ah Rifa’iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Seperti apa pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dan bagaimana pelaksanaan pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dikalangan jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah library research/penelitian pustaka, yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan data dengan jalan membaca, menelaah kitab karya KH. Ahmad Rifa’i dan kitab-kitab lain yang ada relevansinya dengan penyusunan skripsi ini, dan ditambah data pendukung di lapangan. Menurut pendapat KH. Ahmad Rifa’i, ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali nikah, maka ia boleh tahkim, yaitu menyerahkan perwaliannya kepada orang yang ‘alim ‘adil untuk menikahkan dirinya meskipun di situ ada hakim. Sosok orang ‘alim ‘adil sangatlah bagi seseorang yang akan menjadi wali nikah. Hakim-hakim yang ada pada masa KH. Ahmad Rifa’i dinilai adalah orang-orang fasik, karena menjadi antek-antek penjajah Belanda. Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan sampai sekarang masih menerapkan akad nikah dengan wali tahkim.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021