Tidak adanya legalitas kelahiran berimplikasi pada keabsahan identitas diri yang di lindungi oleh Negara. Karenanya hal tersebut berimplikasi pada hak seorang warga Negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah dan juga tidak bisa menuntut hak-hak lain seperti dalam pengurusan waris. Pemerintah kota Pekaloangan menyusun kebijakan baru dalam bentuk perda kota Pekalongan No.8 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis unsur legalitas perkawinan dan kelahiran dalam perda tersebut dengan perspektif kajian Al-Maṣlaḥah Al-Mursalah. Paper ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menghimpun data melalui studi dokumentasi. Hasil data yang telah dihimpun kemudian dianalisis menggunakan metode analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) guna menguatkan ketahanan keluarga pemerintah mewajibkan setiap individu untuk melakukan pencatatan perkawinan agar perkawinannya disahkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan melakukan pencatatan kelahiran untuk memperoleh akta kelahiran sebagai bukti autentik kelahiran seseorang. (2) kebijakan ini merupakan bentuk implementasi Al-Maṣlaḥah Al-Mursalah dalam kategori mashlahah hajjiyah. Karena kebijakan mengenai legalitas perkawinan dan legalitas kelahiran ini merupakan suatu kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat dan bersifat solutif terhadap kesulitan yang di hadapi masyarakat.
Copyrights © 2021