Al-Hukkam : Journal of Islamic Family Law
Vol. 1 No. 2 (2021)

Batas Usia Perkawinan Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 dan KUH Perdata Pasal 330

Nasruddin Nasruddin (Unknown)
Makrum Kholil (IAIN Pekalongan)
Bunga Desyana Pratami (IAIN Pekalongan)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2021

Abstract

Penelitian ini mengkaji batas usia perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330. Penulisannya dilatarbelakangi oleh adanya pemikiran bahwa batas usia perkawinan menjadi sebuah keharusan dalam perumusan kebijakan negara. Padahal kenyataannya dalam masyarakat banyak terjadi perkawinan di bawah usia kategori dewasa yang berpotensi tidak menghantarkan kepada kebaikan dalam membina sebuah keluarga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan? 2. Bagaimana penentuan batas usia dewasa dalam perkawinan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan pasal 330 KUH Perdata? Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam Hukum Islam tidak ada ketentuan yang pasti berkaitan dengan penetapan batas usia perkawinan, karena tidak dapat ditemukan dalil secara khusus dalam Al-Qur’an maupun sunnah yang mengatur masalah batas usia perkawinan. Maka negara hadir dalam penetapan batas usia perkawinan. Bahwa adanya perubahan masa dan perkembangan zaman yang mendasari pembaruan hukum Islam dan pembaruan pemikiran hukum dalam hal batasan usia perkawinan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-hukkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The articles of this journal are Focus and Scope: (1) Islamic Family Law; (2) Islamic Inheritance Law; (3) Islamic Waqf Law; (4) Islamic Astronomy; and (5) Mediation of Divorce and Inheritance ...