Hak masyarakat adat telah diatur dalam beberapa perjanjian internasional. Masyarakat adat dalam hukum internasional merupakan bagian dari hak asasi manusia baik itu secara individu maupun kelompok (kolektif). Prinsip dasar hukum internasional dan hukum hak asasi manusia telah diterima masuk kedalam hukum nasional dan pada tataran implementatif peraturan hukum nasional untuk memperhatikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat terjamin sesuai dengan semangat konstitusi dan hak asasi manusia di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pencarian data berupa bahan hukum primer dan sekunder serta tersier, data-data yang dikumpulkan bersumberkan pada bahan pustaka, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Penelitian ini menitik beratkan pada kajian teori hak asasi manusia baik secara individu maupun kolektif sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan kaidah hukum internasional dan hukum nasional. Dalam pengaturan hukum internasional dan nasional, khususnya hukum nasional yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dalam hal penelitian ini juga membahas bentuk-bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat baik menurut ketentuan-ketentuan hukum internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 0000