Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendudukan Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan fungsinya, meningkatkan kemampuan dari sumber daya manusia dalam kelembagaan itu sendiri, meningkatkan kapasitas lembaga pemberdayaan dalam pengelolaan anggaran dan memberikan petunjuk teknis sinergitas pemberantasan narkoba dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan. Program ini juga diharapkan mampu memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman tentang sinergitas lembaga kemasyarakatan (RT, RW, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya) dengan BNN Kabupaten Pelalawan serta memberikan wawasan tentang bagaimana upaya penguatan sinergitas Lembaga Kemasyarakatan dengan BNN Kabupaten Pelalawan untuk membantu pemberantasan narkoba.
Copyrights © 2023