Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk dengan tujuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, yaitu menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha. Penulis perlu meneliti hasil dari Keputusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai sarana akademis dalam memberikan pendapat dari sisi Terlapor yang telah mendapatkan putusan tersebut demi mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil, sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Metode penyusunan makalah ini berdasarkan pada pendekatan empiris yang mana penulis merupakan pihak yang menerima kuasa dari Terlapor IV, yaitu PT Lion Express, yang beralamat di Jalan Raya Agave Nomor 55 Kedoya Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11520 Nomor Telepon (021) 580 939 Fax (021) 225 80868. Perusahaan yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha dan telah dijatuhi hukuman oleh KPPU akan mengakibatkan hilangnya nama baik perusahaan, dan hal tersebut secara otomatis menurunkan reputasi perusahaan.
Copyrights © 2023