Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris, misalnya memberikan surat palsu dan keterangan palsu dalam akta, notaris wajib mengikuti prinsip kehati-hatian dalam cara pembuatan akta otentik. perbuatan. Oleh karena itu, Undang-undang tentang persyaratan dan standar Notaris perlu ditata ulang agar notaris bisa lebih berhati-hati dalam mengeluarkan akta yang sah alhasil mengurangi kemungkinan dituntut atas kejahatan yang dapat menyebabkan kejatuhannya. Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum notaris yang menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan akta asli terhadap orang yang dihadapannya dengan menggunakan identitas palsu. Notaris/PPAT mengemban tanggung jawab atas keabsahan akta sah yang diciptakannya, meskipun di dalamnya terdapat nama dan tanda tangan pihak yang terpalsukan. Perihal itu terjadi karena notaris kurang teliti mencocokkan identitas para pihak saat mengidentifikasi penghadap. Tanggung jawab ini dapat berupa tindakan administratif, litigasi perdata, atau tuntutan pidana. Akta jual beli yang seolah-olah asli tetapi ternyata palsu karena memuat keterangan palsu melanggar hukum sebab tidak terpenuhi kriteria aspek objektif perjanjian yang berhubungan terhadap alasan-alasan yang sah.
Copyrights © 2023