Indonesia sedang dalam pandemi covid-19 yang mana seyogyanya adanya pelepasan narapidana sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan virus corona, dalam pembebasan narapidana atau asimilasi tentunya tidak lepas dari peran Lembaga Pemasyarakatan (selanjutnya disingkat LAPAS) yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa LAPAS, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.[1] Upaya pemberian Hak Asimilasi dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana merupakan langkah penyelamatan terhadap Narapidana dan Anak yang berada di LAPAS, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. [1] Konsideran huruf a. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. hlm 1.
Copyrights © 2022