Target penerimaan Cukai selalu mengalami peningkatan setiap tahun. Di sisi lain, penerimaan cukai paling besar didominasi oleh Cukai Hasil Tembakau sehingga diperlukan ekstensifikasi Barang Kena Cukai agar terjadi keseimbangan penerimaan cukai. Produk kertas merupakan salah satu barang yang memiliki potensi besar untuk dikenakan cukai karena sesuai dengan karakteristik Barang Kena Cukai yang diatur dalam Undang-Undang. Pengenaan kertas sebagai Barang Kena Cukai baru juga akan mendukung program pemerintah dalam gerakan ekonomi hijau. Tujuan penelitian ini untuk melihat sejauh mana potensi dan dampak ekstensifikasi cukai atas produk kertas terhadap perekonomian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis Input-Output. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa produk kertas merupakan barang yang potensial sebagai barang kena cukai karena memenuhi karakteristik dalam Undang-undang. Pengenaan cukai atas produk kertas akan menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar 2,52%-7,56% dari target penerimaan cukai pada APBN 2023, sedangkan penurunan permintaan akhir terjadi sebesar 10,41%-31,23% dari total permintaan akhir industri kertas. Penurunan nilai tambah bruto terjadi sebesar 40,68% dari tambahan penerimaan cukai sehingga masih terdapat tambahan keuntungan sebesar 59,32%. Kesimpulannya, pengenaan cukai atas produk kertas di Indonesia perlu dipertimbangkan melihat penerimaan negara yang dihasilkan lebih besar dibandingkan dampak ekonomi yang terjadi.
Copyrights © 2023