Besarnya nilai perdagangan luar negeri Indonesia yang mencapai total ekspor 854,463.46 juta usd dan total impor 746,481.61  juta usd serta luasnya daerah pengawasan pabean Indonesia berpotensi terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan. Periode 2020 s.d. maret 2022 terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan yang bersifat pidana dan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 139 kasus. Penelitian bertujuan menganalisis tipologi tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan proses penyidikan dan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan yaitu mixed method, menggunakan data periode 2020 s.d. maret 2022. Metode kuantitatif dilakukan dengan analisis statistika deskriptif dan metode kualitatif dengan reseacrh design berupa case study. Berdasarkan tindak pidana di bidang kepabeanan yang masuk tahap penyidikan: Tindak pidana di bidang Kepabeanan banyak terjadi pada Kanwil DJBC Kepri, KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, dan KPUBC Tipe B Batam; didominasi oleh pidana pabean impor; Pasal UU kepabeanan yang banyak dilanggar yaitu pasal 102 huruf a, pasal 103 huruf a, pasal 102 huruf f dan pasal 102A huruf a; dan delik banyak terjadi yaitu Penyelundupan Impor Unmanifest, Customs fraud, Penyelundupan Ekspor, Pengeluaran Tanpa Ijin Impor, Penyelundupan Impor Bongkar Tanpa Ijin, Penadahan barang ekspor/impor, dan Penyembunyian Impor Secara Melawan Hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023