Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dalam pengembangan karir guru ASN sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja guru. Metode yang digunakan berupa kajian regulasi yang mengatur tata kelola pengembangan karir jabatan fungsional guru baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pengembangan karir guru merupakan bagian integral dari sistem penghargaan dan perlindungan guru. Selain pengembangan karir, penghargaan terhadap guru ASN juga mencakup aspek peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi. Implementasi pengembangan karir guru ASN diterapkan dalam sistem yang dinamakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Sistem ini berupa kumpulan dokumentasi seluruh tugas utama guru juga tugas pengembangan diri yang pada akhirnya menjadi prasyarat penilaian prestasi guru melalui sistem penilaian angka kredit jabatan fungsional guru. Sistem yang digunakan untuk penilaian prestasi kerja guru disebut sistem angka kredit jabatatan fungsional guru.
Copyrights © 2023