Penelitian ini mengangkat permasalahan Dinamika Istilah Korupsi dalam Berita Hukum. Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui tanggapan masyarakat terhadap penggunaan istilah korupsi dalam berita hukum dan dapat dipakai sebagai bahan evaluasi penggunaan bahasa pada berita hukum. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data secara langsung dan sebagaimana adanya, adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan kuesioner yang ditujukan kepada kalangan mahasiswa dengan jenjang umur 17-22 tahun, dalam kuesioner dipaparkan pertanyaanpertanyaan yang perlu dijawab responden secara fakta. Berdasarkan hasil penelitian mengenai penggunaan istilah korupsi dalam berita hukum diperoleh hasil bahwa mayoritas responden setuju jika istilah korupsi dalam berita hukum menggunakan bahasa Indonesia lebih mudah dipahami dibandingkan dengan menggunakan bahasa asing. Responden juga setuju jika penggunaan peristilahan bahasa baku yang sesuai dengan pedoman umum dan mengacu kepada peristilahan yang baku lebih mudah di pahami dalam peristilahan di bidang hukum. Dari penelitian juga didapatkan bahwa masih sering ditemukan kesalahan ejaan dalam istilah hukum selain itu dari penelitian ditemukan bahwa bahasa asing tidak seharusnya dihindari untuk pemakaian istilah di bidang hukum. Selain itu, dari penelitian juga diketahui bahwa masih banyak responden yang masih belum mengetahui perbedaan dalam dinamika istilah penyuapan, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi.
Copyrights © 2023