Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pola pelaksanaan peran lembaga dalam upaya penegakan hukum perlindungan konsumen dan keberhasilan dalam meminimalkan kasus sengketa konsumen di Kota Magelang.Penelitiaan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Analisis dilakukan terhadap data yang berhubungan dengan masalah penelitian kemudian menggambarkan secara jelas keadaan senyatanya mengenai fakta dan sifat populasi.Hasil penelitian menjelaskan peran dan fungsi lembaga dalam penegakan hukum pada sengketa konsumen di Kota Magelang cenderung tidak aktif sejak tahun 2021. Pelaksanaan peran dan fungsi penyelesaian sengketa konsumen dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang. Peran penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan prefentif dan preemtif, yaitu melakukan edukasi kepada konsumen. Memberikan pemahaman bahwa dalam setiap transaksi bisnis terdapat konsekuensi yang menjadi kewajiban konsumen yang jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan permasalahan hukum. Sedangkan dalam hubungan dengan industri, aktif menjalin komunikasi dalam bentuk pembinaan dan pengawasan aktivitas usaha. Penyelesaian sengketa bagi pihak yang merasa dirugikan, akan diberikan rekomendasi untuk penyelesaian melalui BPSK terdekat yaitu BPSK KotaYogyakarta. Kendala dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Kota Magelang meliputi struktur hukum, yaitu secara kelembagaan BPSK kewenangan anggaran menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memiliki alokasi anggaran secara khusus terkait dengan pembentukan BPSK, sehingga BPSK yang sudah terbentuk tidak dapat menjalankan fungsi organisasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023