Latar belakang penelitian ini yaitu adanya surat keterangan damai yang disahkan oleh panitera yang membatalkan putusan Nomor 213/Pdt.G/2018/PA.Slk dengan perkaracerai gugat yang diputus secara verstek pada masa upaya hukum verzet. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Solok tentang status hukum upaya damai yang dilakukan oleh para pihak berpekerara di depan panitera pada masa upaya hukum verzet setelah putusan verstek No. 213/Pdt.G/2018/PA.Slk? 2) Bagaimana impilkasi status perkawinan para pihak setelah diterimanya proses damai oleh panitera yang membatalkan putusan verstek? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Solok. Analisis data menggunakan analisis deksiptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pandangan hakim Peradilan Agama tentang upaya damai yang dilakukukan di luar persidangan pada masa upaya hukum verzet adalah upaya damai yang dibuat oleh para pihak melalui surat pernyataan dalam perkara perceraian setelah perkara tersebut diputus secara verstek (tanpa hadirnya tergugat) tidak dapat diakui. Putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan.  2) Status hubungan perkawinan para pihak dalam perkara tersebut hingga saat ini masih tetap dalam status perceraian. Implikasi dari talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Solok tersebut antara para pihak masih terwujud. Dengan demikian, secara hukum hubungan pasangan suami istri tersebut telah putus dengan talak bain sughra baik secara negara maupun secara Islam serta Surat Keterangan Damai yang dikeluarkan panitera Pengadilan Agama Solok tidak berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023