Dalam kegiatan unjuk rasa yang diamankan pihak Kepolisian, tidak menjaminaksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman, damai, dan tertib, sebagaimanakerap terjadi tindakan anarkis serta bentrokan antara para pengunjuk rasadengan pihak Kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitiannormatif (kepustakaan) dengan analisis kualitatif terhadap data sekunderuntuk mendapatkan kesimpulan tentang penegakan hukum terhadapanggota Polisi yang melakukan pelanggaran dalam pengamanan unjuk rasayang anarkis dengan aturan tanggung jawab dan sanksi atau tindakan yangdapat dikenakan kepada Polri sebagaimana aturan dalam Peraturan KepalaKepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian RepublikIndonesia dan hambatan anggota Polisi dalam pengamanan unjuk rasa yanganarkis berakhir melakukan pelanggaran yaitu kemampuan pengendalianmassa oleh apparat Kepolisian belum efektif dan jumlah aparat Kepolisianyang kurang. Terhadap hambatan ini, dilakukan upaya berupa memaksimalkanmental Anggota Kepolisian dalam pengendalian unjuk rasa dan memahamiperaturan perundang-undangan serta peran Divisi Propam dalam menerimadan melakukan penanganan terkait keluhan dari adanya dugaan pelanggaransaat Unjuk Rasa
Copyrights © 2023