Situasi pandemi ditahun 2020 sangat mempengaruhi nilai ekonomi Indonesia,pertumbuhan ekonomi global melambat, hal ini tidak terjadi hanya diIndonesia tetapi terjadi secara luas diberbagai negara, baik kelompok negaramaju maupun negara berkembang. Tingkat ketidakpastian yang tinggi padaperekonomian dunia membuat Indonesia meningkatkan daya saing dan dayatarik pasar domestik bagi investor dengan memberikan kemudahan berusahabagi Pelaku Usaha. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkahstrategis dalam pemulihan ekonomi nasional. Mahkamah Konstitusi dalamPutusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa Undang-UndangNomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil, dan menyatakanUndang-Undang Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat Secara hukumdalam 2 (dua) tahun tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis,danyang berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini membuat kegamangan bagiInvestor dan pelaku usaha terkait dengan berbagai keputusan investasi,berpacu dengan waktu Pemerintah mengambil upaya sebelumnya denganmengamandeman UU PPP dan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta kerja. adanya Perppu tersebut menjadi pertimbangan parainvestor akan keamanan investasi dan imbal hasil yang diharapkan.PascaPerppu pada Desember 2022 Bank dunia melaporkan Indonesia menjadinegara terbesar kedua di Asia Tenggara penerima Foreign Direct Investment(FDI), menandakan aspek positif hadirnya Cipta Kerja perlu dipertahankanoleh Pemerintah.Tidak ada suatu negara yang dapat membuat kebijakan yangdapat memuaskan semua pihak, akan tetapi hadirnya Undang_Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha baik investor asing (PMA ) dan (PMDN) dalammenginveskan dananya
Copyrights © 2023