Di setiap negara pasti akan selalu ada hukum untuk mengatur dan mendasarisemua kegiatannya. Salah satu hukum yang umum di suatu negara adalahhukum pidana. Hukum pidana di Indonesia sendiri dikenal sebagai KUHPyang kemudian baru-baru ini ada kodifikasi KUHP terbaru yang mengandungperubahan dan penambahan pasal pidana di dalamnya. Salah satunya adalahpasal 2 RKUHP yaitu pasal Living Law. Pasal ini nantinya akan berdampaksecara luas pada kehidupan masyarakat dikarenakan adanya perluasan asaslegalitas di dalamnya
Copyrights © 2023