Kerugian keuangan negara salah satunya dapat disebabkan oleh kerusakanlingkungan yang pertama kali dimanfaatkan oleh Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Di lokasi tambang di kawasan Kabena yang dalam halini pengelolaannya diserahkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah,mengakibatkan kerusakan ekologis. Negara mengalami kerugian hingga1,5 triliun, hal ini disebabkan oleh bisnis yang dijalankan oleh korporasi danmengakibatkan kerusakan lingkungan, hal ini berdasarkan pertimbanganhakim di tingkat kasasi. Penulis dalam melakukan penelitian ini bertujuanuntuk 1) Melakukan analisis terhadap penolakan dakwaan penuntut umumterkait perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara dalamPutusanNomor 2633K/Pid.Sus/2018. Analisis menurut Perundang-undanganterkait dengan konsep kerugian negara. Meskipun tidak ada bukti terkaitadanya kesalahan, namun pertanggungjawaban pidana tetap dapatdibebankan kepada pelaku kejahatan. Dalam upaya penegakan lingkunganhidup diperlukan adanya kewenangan dan perhitungan kerugian negara yangdiharapkan menjadi kepastian hukum. Oleh karena itu, terkait sanksi terhadapkorporasi yang merusak lingkungan, pengaturannya perlu dipertegas dalamUU PPLH
Copyrights © 2023