Penerapan RJ dapat menyelesaikan kasus-kasus pidana dengan cepat,sederhana dan biaya ringan. Pola yang sama dengan RJ adalah penyelesaiankasus secara adat yang sudah ada dari masa lampau. RJ tidak dapat diterapkanuntuk semua kasus pidana, sehingga ada batasan pada kasus apa saja RJdapat diterapkan, yang dalam praktiknya melibatkan diskresi. Bagaimanapengaturan dan pelaksanaan penerapan RJ untuk menyelesaikan kasus-kasuspidana yang ada dan bagaimana penerapannya dapat memenuhi tujuanpemidanaan? Untuk menjawabnya, dilakukan penelitian hukum normatifdengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatandan pendekatan filsafat. Dengan pendekatan perundang-undangan danpendekatan filsafat, yang diteliti adalah aturan-aturan hukum, yang menjadifokus sekaligus tema sentral penelitian. Pendekatan Filsafat digunakan untukmemperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap implikasi sosialdan efek penerapan RJ sesuai dengan yang sudah diatur dalam peraturanperundang-undangan yang sudah ada terhadap masyarakat. Analisa selainmenggunakan teori RJ, dilakukan juga dengan menggunakan teori penyebabkorupsi (seperti Teori CDMA, Teori The Triangle of Fraud dan Teori GONE),yang membawa kesimpulan penerapan RJ memerlukan pengaturan yangtegas. Tanpa peraturan yang tegas, penerapannya akan menjadi peluangdilakukannya perbuatan-perbuatan koruptif. Ketegasan pengaturandiperlukan untuk menghindarkan prasangka buruk seperti tuduhan adanyapraktik jual beli RJ sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadapproses penegakan hukum
Copyrights © 2023