Keinginan pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tidak jarang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan konsumen. Kehadiran UU 8/1999 dan PP 5/2021 mengarahkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang menjunjung tinggi kemanfaatan konsumen dilengkapi dengan persyaratan legalitas dalam menjalanlan kegiatan usaha. PT LSI merupakan salah satu badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legalitas usaha, konsultasi bisnis pendirian usaha, laporan perpajakan dan keuangan, penyedia virtual office dan melakukan branding terhadap usaha. Jasa yang ditawarkan oleh PT LSI tersebut tidak sesuai dengan perizinan usaha yang tertera dalam anggaran dasarnya sehingga melanggar Pasal 176 ayat 4 PP 5/2021, Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 9 ayat 1 huruf a UU 8/1999. Mengacu kepada Pasal 62 jo Pasal 63 UU 8/1999. Sanksi yang dapat diberikan PT LSI adalah berupa pidana paling lama 5 (lima) tahun dengan denda maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) maupun dilakukan pencabutan izin usaha. Pemerintah perlu membentuk satgas khusus untuk menjamin terlaksananya kewajiban para pelaku usaha dalam UU 8/1999
Copyrights © 2023