Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Syahkan sebuah perkawinan harus apabila dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing pihak, kemudian dicatatkan. Pencatatan perkawinan yang dilakukan harus memenuhi syarat perkawinan yang didasarkan kepada Undang-Undang Perkawinan yang berlaku. Syarat perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mensyaratkan bahwa usia minimal baik pria atau wanita adalah 19 tahun. Apabila perkawinan yang dilakukan dibawah usia minimal yang diperbolehkan harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan. Di desa Aek Hitetoras masih adanya perkawinan di bawah usia yang disyaratkan, sehingga diperlukan sosialisasi terhadap syarat perkawinan khususnya usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan di Desa Aek Hitetoras tidak lagi adanya perkawinan dibawah usia minimal yang diperbolehkan menikah dan apabila harus terjadi perkawinan dibawah usia minimal telah mengetahui ketentuan terhadap perkawinan yang dilakukan di bawah usia minimal tersebut.
Copyrights © 2023