Perbuatan spamming dengan mencuri data pribadi dapat merugikan korban, sebagaimana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Salah satu kasus yang masuk kategori pencurian data melalui spamming terdapat pada Putusan No. 500/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. Untuk itu perlu dikaji mengenai bagaimana pengaturan hukum terkait pencurian data dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana analisa hukum terkait tindak pidana pencurian data melalui spamming berdasarkan UU ITE pada putusan No. 500/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Sifat penelitian ini deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dalam hukum pidana positif di Indonesia terdapat pengaturan mengenai pencurian atau penyalahgunaan data pribadi yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Analisa hukum terkait tindak pidana pencurian data melalui spamming berdasarkan UU ITE pada putusan No. 500/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa, yaitu Terdakwa I pidana penjara selama lima tahun, Terdakwa II empat tahun dan Terdakwa III empat tahun. Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan penuntut umum yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersesuaian juga dengan De Verenigings Theori meskipun vonis tersebut belum maksimal.
Copyrights © 2023