Perbandingan putusan yang di keluarkan oleh hakim adalah hal yang sudah sering terjadi dalam peradilan di Indonesia. Perbedaan pendapat dan penafsiran Hukum membuat banyaknya perbedaan putusan pada tingkatan pengadilan. Hal ini terjadi pada putusan yang di keluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh mengenai tindakan pidana konten asusila yang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dibebaskan dari tahanan dan putusan Mahkamah Agung RI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan terdakwa menjalani masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan pada peraturan- peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data- data yang bersifat sekunder dari perpustakaan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Payakumbuh penggunaan teknik pengumpulan data, yaitu studi dokumen. Data primer diperoleh dari penelitian dan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, peraturan, dokumen dan pendapat ahli yang relevan dengan pembahasan penulis ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat dipahami bahwa pertimbangan Majelis hakim dan hakim anggota mempengaruhi hasil putusan yang terbukti secara sah atau tidak dalam melakukan tindakan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Copyrights © 2023