Dewasa ini permasalahan dalam rumah tangga semakin sering ditemukan di publik baik dalam kehidupan bertetangga maupun yang terlihat melalui media sosial. Dalam kehidupan berumah tangga, penting untuk mengenali hak dan kewajiban yang harus dipenuhi satu sama lain. Hak dan kewajiban tersebut terrangkum dalam suatu konsep yang disebut mu‟asyarah bil ma‟ruf. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan mengenai konsep Mu‟asyarah bil Ma‟ruf sebagai asas dalam perkawinan, yang mana mu‟asyarah bil ma‟ruf merupakan relasi, hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang harus dipenuhi oleh setiap individu keluarga. Artikel ini menggunakan pendekatan Al-Qur‟an dan Hadis, dengan mencantumkan beberapa dalil yang membahas mengenai mu‟asyarah bil ma‟ruf. Penelitian ini menghasilkan sudut pandang pemahaman yang ditarik dari Al-Qur‟an dan hadis melalui tafsirnya mengenai mu‟asyarah bil ma‟ruf yang mana mu‟asyarah bil ma‟ruf merupakan konsep kesalingan antara suami dan istri untuk menghadirkan setiap perbuatan baik dalam rumah tangga ketika berinteraksi serta komunikasi yang baik antara keduanya.
Copyrights © 2023