Penelitian ini membahas tentang Dasar Hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Syariah (BUS dan BPRS) Merujuk kepada aturan UU, PP, PBI, POJK dan Surat Edaran BI, OJK dan menjelasakan tentang penilaian RGEC pada Bank Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian studi pustaka. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan analisis konten pada dokumen, artikel, jurnal, atau laporan. Penelitian dilakukan dengan desain penelitian analisis konten merupakan bentuk dari penelitian studi pustaka yang dilakukan dengan meneliti dan mengkaji dokumen tertulis baik berbentuk cetak maupun digital dan dibahas secara kualitatif terhadap topik atau masalah penelitian yang diamati. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dasar hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Umum Syariah (BUS) ialah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank wajib memelihara tingkat kesehatannya. POJK No. 8 tahun 2014 pada Pasal 1 ayat 6 Tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit syariah, sementara dasar hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) ialah Peraturan Bank Indonesia No.9/17/PBI/2007 tanggal 4 Desember 2007 tentang Sistem Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah. RGEC merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Umum berdasarkan profil risiko.
Copyrights © 2023