Keberadaan prasarana olahraga di kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan uji kelayakan. Hal tersebut dikarenakan penetapan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Riau X Tahun 2021. Berdasarakan Surat Keputusan Gubernur Riau No: Kpts. 84/II/2019 Penelitian ini bertujuan untuk menentukan Bagaimana Kelayakan Prasarana Olahraga Dalam Menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Riau X Tahun 2022(Studi kasus Sport Center Teluk Kuantan). Hasil penelitian ini dapat di simpulkan kelayakan Prasarana Olahraga yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing Meliputi Stadion Utama, Gelanggang Olahraga A dan Gelanggang Olahraga B tidak layak digunakan karena dalam keadaan rusak dan tidak sesuai dengan standar “Prasarana Olahraga berupa bangunan gedung olahraga berdasarkan peraturan menteri Pemuda dan Olahraga nomor 0445 tahun 2014”. Kerusakan prasarana Stadion Utama 86% sedangkan gelanggang Olahraga A 16% dan Gelanggang Olahraga B 16%. Untuk menjadikan Stadion Utama menjadi layak harus dilakukan perbaikan and membangun lintasan Atletik, sedangkan untuk gelanggang Olahraga A dan Gelanggang Olahraga B perlu di lakukan perbaikan dan mengatur jadwal pertandingan di karenakan gelanggang Olahraga A dan B mempunyai tipe C untuk lapangan pertandingan, hanya untuk pertandingan lokal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021