Latar Belakang Membahas peran penting hukum adat dalam mempertahankan identitas lokal dan mencapai keadilan di masyarakat modern. Integrasi hukum adat dengan hukum formal menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang harmonis. Tujuan : Tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini yaitu mencari dasar dan fondasi untuk memperoleh serta membangun landasan teori, kerangka berpikir, dan menentukan dugaan sementara atau yang juga dikenal sebagai hipotesis penelitian. Metode : Salah satu jenis penelitian yang ada adalah studi literatur. Menurut Zed dalam penelitian Kartiningsih (2015), metode studi literatur melibatkan serangkaian kegiatan seperti mengumpulkan data pustaka, membaca, mencatat, dan mengelola bahan penelitian. Hasil dan Pembahasan : Diskusi melibatkan interpretasi hasil penelitian dan perbandingan dengan penelitian yang telah dipublikasikan Kesimpulan : Kesimpulannya, pemahaman yang lebih luas dan kolaborasi yang erat diperlukan untuk memperkuat implementasi hukum adat dalam masyarakat modern.
Copyrights © 2023