Akibat perkembangan zaman, hukum adat laot telah banyak dikesampingkan keberadaannya. Masyarakat nelayan telah sering melanggar hukum adat laut. Sehingga telah mengabaikan kearifan lokal yang seharusnya dipertahankan. Revitalisasi hukum adat laot terhadap masyarakat nelayan dalam penangkapan ikan di laot Kabupaten Aceh Timur harus dilakukan untuk mencegah hilangnya nilai-nilai sebagai kearifan lokal yang ada pada masyarakat nelayan. Oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah meningkatkan peran Panglima Laot, peran Pemerintah Daerah setempat untuk mendukung pelaksanaan hukum adat laut dan pengelolaan perikanan, kesadaran masyarakat nelayan untuk mempertahankan hukum adat laot sebagai ciri khas kearifan lokal. Metode penelitian dilakukan yaitu penelitian yuridis empiris
Copyrights © 2023