Sistem peradilan pidana harus mencerminkan nilai keadilan dalam menghukum mereka yang melakukan kekerasan seksual. Dalam hal ini, tersangka melakukan tindak kekerasan sebagai pendidik yaitu. memaksa anak untuk berhubungan seks dengannya. Putusan hakim menemukan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pasal 81 pasal 1, 3 dan 5. Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 sudah. Pasal 65 (1) KUHP. Rumusan masalah adalah: Bagaimana hubungan pemidanaan pelaku kekerasan seksual dalam sistem pidana dengan Putusan No. 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dimana fokus penelitiannya adalah pada data sekunder, sehingga terlihat pertimbangan hakim dalam putusannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang utamanya berupa hukuman mati dan hukuman lain seperti denda, restitusi, dan lain-lain, tidak melanggar hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28J(2) dan Pasal 28I(1), sehingga hak tersebut tidak mutlak (hak yang dapat dibatalkan). Hukuman terhadap pelaku harus ditegakkan, meski belum memberikan efek jera dan menyeluruh.Untuk mencegah terjadinya tindak pidana, sedangkan biaya kebiri kimia dan ganti rugi dibebankan kepada terdakwa yang melanggar Pasal 67 KUHP. Sinkronisasi antar subsistem peradilan pidana, khususnya pengadilan, yang didukung oleh kelembagaan yang memadai, diperlukan agar pemidanaan mencerminkan nilai keadilan, sesuai dengan ajaran hukum dan moral, untuk kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023