Transparansi Hukum
Vol. 6 No. 2 (2023): TRANSPARANSI HUKUM

EFEKTIVITAS PERADILAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19

Jusafri (Unknown)
Nur Hidayani Alimuddin (Unknown)
Riezka Eka Mayasari (Unknown)
Retno Sari Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2023

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengetahui dan memahami pelaksanaan proses peradilan pidana elektronik dan efektifitasnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang untuk mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran masalah yang lengkap, jelas dan mendalam secara cermat sehingga diperoleh hasil yang menjadi sasaran dan tujuan penelitian ini. Persidangan elektronik dimulai dari tahap persiapan sidang, pembacaan dakwaan dan keberatan atas dakwaan, pembelaan, replik dan duplik, pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, putusan dan pemberitahuan putusan. Rangkaian acara yang menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh pengadilan dalam persidangan perkara pidana. Uji coba peradilan elektronik sudah berjalan efektif, meski ada kendala seperti ketidakstabilan jaringan. Namun secara keseluruhan persidangan tetap dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Kata Kunci : Elektronik; Peradilan Pidana ; Covid-19

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...