Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban orangtua/anak sebagaimana terdapat dalam Kitâb al-Adab Al-Jâmi` Şahĭh Al-Bukhârĭ ditinjau dari perspektif metaetika dengan menggunakan metode kebahasaan dan logika agama. Secara kebahasaan, terdapat sejumlah kata/istilah etis yang kerap kali digunakan untuk akhlak baik, meliputi: rahmah (kasih sayang), mihnah ahl (memenuhi kebutuhan hidup), du’a (mendoakan), yusammi al-ibn (memberi nama yang baik), birr (kebaikan yang banyak), hasan (baik), memohon izin (ist’dzan), dan silaturrahim (interaksi kekeluargaan). Sedangkan, berkaitan dengan akhlak tercela, meliputi: yaqtul (membunuh) memberi gelar yang tidak pantas (tasmiyah bikunniyah rasul); `uquq (durhaka), yul`in (melaknat), dan yasubb (caci-maki). Berbagai istilah tentang akhlak yang baik berada dalam medan makna yang sama sebagai hak dan kewajiban orangtua dan anak. Sebaliknya, berbagai istilah tentang akhlak yang buruk berada dalam medan makna yang relatif berdekatan yaitu sama-sama tidak termasuk dalam kategori hak dan kewajiban orangtua maupun anak. Hak dan kewajiban orangtua/anak itu lebih banyak disusun dalam kalimat berjenis deklaratif daripada dalam bentuk imperatif sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan etis. Secara logika keagamaan, hal ini menunjukkan bahwa eksistensi hak dan kewajiban orangtua/anak ada secara kognitif-empirik sebagaimana yang dikonfirmasi oleh wahyu (hadis Nabi) dan hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perbuatan etis sejatinya dilakukan atas kesadaran nurani dan iman tidak mesti atas perintah, paksaan, dan bahkan ancaman
Copyrights © 2023