Lembaga keuangan seperti bank, pada umumnya memiliki beberapa permasalahan tersendiri, seperti halnya berbagai macam permasalahan kredit. Dalam praktik perbankan, tidak semua agunan sertipikat dapat langsung dibebani Hak Tanggungan karena adanya kondisi tertentu. Notaris/PPAT akan terlebih dahulu membuat syarat-syarat yang diperlukan untuk sertipikat hak atas tanah yang tidak langsung dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Namun, tidak jarang ditemukan pinjaman yang macet kurang dari 3 (tiga) bulan, sehingga memilih masa berlaku SKMHT yang terlalu pendek dapat menimbulkan risiko bagi bank. Bagaimana posisi bank sebagai kreditur sehubungan dengan sertifikat tanah? merupakan salah satu potensi masalah yang dapat muncul. Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif untuk penelitian ini dengan melihat setiap aturan dan ketetapan yang berlaku untuk SKMHT. Strategi penelitian yang digunakan adalah gabungan dari pendekatan legislatif dan konseptual.
Copyrights © 2023