Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERSPEKTIF AGUNAN KREDIT TERTENTU YANG DIIKAT SKMHT (SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR Febri Atikawati Wiseno Putri
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 9: Juli 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga keuangan seperti bank, pada umumnya memiliki beberapa permasalahan tersendiri, seperti halnya berbagai macam permasalahan kredit. Dalam praktik perbankan, tidak semua agunan sertipikat dapat langsung dibebani Hak Tanggungan karena adanya kondisi tertentu. Notaris/PPAT akan terlebih dahulu membuat syarat-syarat yang diperlukan untuk sertipikat hak atas tanah yang tidak langsung dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Namun, tidak jarang ditemukan pinjaman yang macet kurang dari 3 (tiga) bulan, sehingga memilih masa berlaku SKMHT yang terlalu pendek dapat menimbulkan risiko bagi bank. Bagaimana posisi bank sebagai kreditur sehubungan dengan sertifikat tanah? merupakan salah satu potensi masalah yang dapat muncul. Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif untuk penelitian ini dengan melihat setiap aturan dan ketetapan yang berlaku untuk SKMHT. Strategi penelitian yang digunakan adalah gabungan dari pendekatan legislatif dan konseptual.
TANGGUNG JAWAB JASA APPRAISAL INDEPENDENT AGUNAN BANK TERKAIT NILAI LELANG EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN Febri Atikawati Wiseno Putri; Arga Baskara
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 5 No. 5 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses pemberian kredit perbankan oleh Bank, pada umumnya wajib menyerahkan agunan sebagai jaminan pengembalian kredit. Agunan sertipikat / fixed asset paling digemari oleh kreditur/ bank. Pemberian kredit oleh bank tidak lepas dari penilaian agunan terlebih dahulu. Penilaian dilakukan oleh Internal Bank atau dapat juga dilakukan oleh Penilai Publik atau KJPP (KantorJasa Penilai Publik). Penilai Publik akan memberikan laporan nilai agunan yang diajukan oleh debitur untuk kemudian dijadikan dasar oleh bank untuk menentukan Plafond (jumlah maksimum pemberian kredit). Posisi kreditur yang lebih dominan dalam proses pemberian kredit, sedikit banyak akan mempengaruhi nilai pasar dan likuidasi sebuah agunan. Dalam hal ini debitur memiliki resiko terhadap nilai agunan yang telah ditetapkan oleh Penilai Publik apabila agunan tersebut pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan lesgislatif dan konseptual.