Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 7 - July 2023

Dissenting Opinion Dalam Perkara Kepailitan: (Studi Putusan No. 42/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Niaga Mdn)

Steven Paskah Lamhot Afriedinata Simanjuntak (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis putusan no.42/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Niaga Mdn yang didalamnya terdapat dissenting opion diantara majelis hakim dalam perkara kepailitan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat seorang hakim dengan hakim lain (dissenting opinion) dapat saja terjadi dalam suatu perkara karena adanya otonomi kebebasan hakim dalam menegakkan lembaga peradilan yang mandiri dan independen, sekalipun itu perkara kepailitan. Dalam Putusan No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, mayoritas Majelis Hakim mengabulkan permohonan proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) dari Pemohon. Dalam hal ini terjadi dissenting opinion diantara ketiga hakim, dimana 2 orang hakim setuju dengan pengabulan permohonan proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS), sedangkan 1 orang hakim yaitu Hakim Anggota II tidak setuju dengan putusan tersebut.

Copyrights © 2023