Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman
Vol 18 No 2: Juli 2023

An-Naim dalam Merekonstruksi Kewarisan Non Muslim : An-Naim in Reconstructing Non-Muslim Inheritance

Gazali (Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia)
Ferry Payuhi (Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2023

Abstract

Warisan dalam Islam memang telah dianggap final oleh jumhur ulama (ulama salaf dan khalaf), bahwa seseorang dilarang mewariskan kepada orang lain yang berbeda agama, namun polemik hak waris antara ahli waris dan ahli waris yang berbeda agama masih menarik perhatian. pemikir Islam modern, salah satunya adalah Abdullah Ahmen an-Naim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kepustakaan, dengan mengkaji literatur yang telah ada yang ditulis oleh an-Naim sendiri dan penulis lain yang tertarik dengan pemikirannya. An-Naim memandang bahwa hak setiap manusia untuk memilih agama dan keyakinannya tidak boleh menjadi batu sandungan untuk mendapatkan hak waris dari kerabatnya. Oleh karena itu, An-Naim menawarkan konsep pemikiran yang menurutnya lebih luwes dan aplikatif dalam memahami teks-teks yang berkaitan dengan hukum dalam Alquran dan Sunnah; An-Naim dalam sejarah pemikirannya pada akhirnya menawarkan tiga konsep pemikiran; 1). dekonstruksi syariah 2). Pendekatan Evolusi dan 3). Negara sekuler. Menurutnya, ketiga konsep pemikiran tersebut sangat aplikatif dalam memahami komunitas personal di era modern ini. Menurut an-Naim, agama tidak bisa dijadikan sebagai penghalang warisan. Bagi ahli HAM kelahiran Sudan ini larangan mewariskan dari agama yang berbeda merupakan pelanggaran HAM yang sudah tertulis di pasal 17 dan 18 DUHAM dan juga tidak sejalan dengan konsep Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

Copyrights © 2023