kasus yang memiliki kaitan dengan politisasi birokrasi yang dilakukan oleh salah satu petahana Bupati, berdomisili di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang terjadi pada pra Pilkada tahun 2015. Dalam kasus tersebut, aktor yang terlibat merupakan petahana dari Bupati Lebong dan birokrat Kepala Bidang Kebersihan, Hadian Tarzon, di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kab. Lebong. Aktor dari kasus ini melancarkan aksi politik uang yang diberikan kepada sejumlah pekerja ketika melakukan kampanye di kantor BLHPK, yaitu oleh Hadian Tarzon selaku kabid kebersihan. Hadian Tarzon yang merupakan seorang birokrat dan Aparat Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye dan menyatakan keberpihakannya atas paslon yang mengikuti Pilkada pada saat itu karena hal tersebut melanggar kode etik sebagai ASN yang harus bersifat netral atau tidak mendukung pasangan calon manapun dan ataupun menjadi tim sukses. Terlebih tindakan yang dilakukannya ialah memberikan sejumlah uang kepada para pekerja kantor, dimana hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang No. 5 tahun 2014, menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pengumpulan data  studi literatur. Ketimpangan terjadi ketika Hadian Tarzon kembali mendapatkan jabatannya setelah paslon yang didukungnya kembali menang, dan terdapat ketimpangan hukum disana sebab dapat terulang kembali sampai kapanpun meletakkan harapan kemenangan dengan kemungkinan  50:50Kata kunci; Politisasi Birokrasi; Pilkada; Kampanye; Ketimpangan Hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022