Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap praktik arisan online sistem menurun dalam kerangka hukum positif dan hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah akun Instagram @arisanku_ sebagai studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, perlindungan hukum terkait dengan perjanjian arisan online dengan sistem menurun melibatkan penyelesaian sengketa melalui gugatan inkar janji atau wanprestasi. Namun, pembuktian dalam konteks arisan online merupakan tantangan tersendiri. Untuk memperkuat hukum dalam perjanjian, penting untuk memenuhi unsur-unsur yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum. Jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil, tindakan hukum dapat dilakukan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik arisan online dengan sistem menurun di akun Instagram @arisanku_ tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Praktik ini melibatkan unsur riba, ketidakadilan, dan kezhaliman. Prinsip-prinsip dalam Al-Quran dan Sunnah secara tegas melarang praktik seperti ini dalam praktik qardh (utang piutang). Meskipun terdapat kesepakatan awal untuk saling meridhakan dan mengikhlaskan, hal ini tidak mengubah hukum karena transaksi ini tetap diharamkan karena melanggar aturan syariat Islam, termasuk dalam kategori riba. Artikel ini memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap praktik arisan online sistem menurun dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Implikasi penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam praktik arisan online dan memberikan wawasan tentang ketidaksesuaian praktik arisan ini dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan demikian, artikel ini memiliki relevansi yang signifikan dalam memahami perlindungan hukum dalam konteks praktik arisan online dengan sistem menurun.
Copyrights © 2023