ABSTRAK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipakai sebagai pengganti nama Lembaga Ketahan Masyarakat Desa. Sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 dimana maksud daripada pasal 1 bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dimana memiliki batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sistem pemerintahan, adanya kepentingan masyarakat desa, hak-hak tradisional yang sudah diakui dan dihormati dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pemberdayaan masyarakat desa di desa Bongohulawa Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango dalam mengimplementasikan UU Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena data yang terkumpul dan analisanya lebih bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih kurangnya peran aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam implemetasi Undang-Undang Desa menuju kemandirian untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun faktor penghambat program-program LPM adalah kurangnya partisipasi dari LPM untuk masyarakat, kecemburuan sosial antara anggota serta kurangnya komunikasi sesama anggotanya.
Copyrights © 2021