Indonesia memiliki target mengurangi emisi gas rumah kaca untuk target tanpa syarat sebesar 29% menjadi 2049 MtCO2e dan untuk target dengan syarat sebesar 41% menjadi 1689 MtCO2e dari baseline 2811 MtCO2e di tahun 2030. Sektor energi terutama transportasi adalah salah satu target emisi gas rumah kaca Indonesia, yang meliputi tiga emisi gas rumah kaca nasional yaitu karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrogen oksida (N2O). Jumlah CO2 meningkat secara linear dengan jumlah pembakaran bahan bakar mobil. Peneliti menganalisis estimasi biaya sosial CO2 per liter bahan bakar di Eropa untuk melakukan estimasi biaya sosial CO2 per liter bahan bakar di Indonesia. Pajak karbon membuat harga bahan minyak bensin meningkat 1,227 Rupiah dan disel meningkat 1,225 Rupiah, hal ini diperlukan untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca untuk target tanpa syarat sebesar 29% menjadi 2049 MtCO2e dan untuk target dengan syarat sebesar 41% menjadi 1689 MtCO2e dari baseline 2811 MtCO2e di Indonesia tahun 2030. Pajak karbon bisa membantu pemerintah Indonesia untuk mencapai target penurunan gas rumah kaca di tahun 2030. Kata Kunci: Pajak Karbon, Gas Rumah Kaca, Karbon Dioksida, Harga Bahan Bakar, Emisi
Copyrights © 2017