Proceeding Seminar LPPM UMP Tahun 2014
2015: Buku II Bidang Ilmu Pendidikan dan Sosial Humaniora, Proceeding Seminar Nasional LPPM 2015, 2

BUDAYA HUKUM PEJABAT PUBLIK DALAM PELAKSANAAN REKOMENSDASI OMBUDSMAN

Dewi, Dyah Adriantini Shinta ( Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang. Jl. Tidar Nomor 21 Magelang)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2015

Abstract

Pelayanan publik yang baik menjadi syarat utama bagi terwujudnya good governance, mengingat bahwa pejabat publik adalah sebagai pelayanan masyarakat, namun dalam kenyataannya masih banyak dijumpai adanya maladministrasi. Disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia merupakan upaya pemerintah mewujudkan good governance. Upaya akhir dari Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat berkait maladministrasi berupa rekomendasi, yang berdasarkan undang-undang wajib dilaksanakan, namun dalam kenyataannya masih banyak yang belum terlaksana. Kurang efektifnya pelaksanaan rekomendasi Ombudsman karena masih adanya perbedaan persepsi berkait dengan makna dari rekomendasi itu sendiri, di mana Ombudsman yang mendasarkan kepada undang-undang menyatakan rekomendasi adalah wajib untuk dilaksanakan sementara para birokrat masih ada yang memandangnya sebagai saran biasa. Berdasarkan teori Bekerjanya Hukum dari Chambliss dan Seidman dan dengan pendekatan socio-legal research,akan diketahui unsur apa yang menyebabkan rekomendasi Ombudsman tidak dapat berjalan secara efektif, mengingat bahwa bekerjanya hukum ini merupakan sebuah system yang setiap bagian akan mempengaruhi bagian lainnya.Kata kunci: Budaya Hukum, Rekomendasi, Ombudsman, Pejabat Publik

Copyrights © 2015