Bahan ajar Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi perlu menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan ilmu dan perubahan kurikulum. Keluarnya amanat Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi mencakup Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, menuntut adanya pengembangan bahan ajar untuk PKn di perguruan tinggi.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahan ajar (materi pembelajaran ) PKn perguruan tinggi tetap mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006. Masuknya pesan akan empat pilar kebangsaan sebagai materi PKn dipandang sebagai hal-penting  dan dapat diintegrasikan kedalam materi yang telah ada. Pesan akan empat pilar kebangsaan tersebut diorganisasikan secara kreatif ke dalam materi yang ada sehingga materi-materi PKn perguruan tinggi memiliki nilai dan mencerminkan pesan dari empat pilar kebangsaan tersebut. Disisi lain pengembangan materi ke dalam buku teks ajar PKn dilakukan agar memenuhi kreteria ilmiah dan psikologis untuk tujuan pembelajaran. Kata kunci : PKn, Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015