Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Sebelun diadakan pernikahan diDesa Padang Sawah ada namanya Khitbah maka dari itu didalam adat yang ada di desa Padang sawah ada tradisi ganti rugi Pembatalan Kitbah dan ditijau menurut maqosyid syariah. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui kenapa ada adat ganti rugi yang terjadi di desa Padang Sawah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalam memakai penelitian kwalitatif atau penelitian lapangan (field riseach). Hasil penelitian secara umum menunjukkan pelaksaannya sudah sesuai dengan hukum islam akan tetapi yang menjadi masalah dalam agama tidak di atur bahawasanya adanya ganti rugi atas pembatalan khitbah. Tidak salah jika tradisi masyarakat membenarkan adanya pemberian berupa hadiah-hadiah saat peminangan.
Copyrights © 2023