Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikeluarkan sejak maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dibentuk untuk melindungi seluruh civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi dari ancaman seksual sehingga tercipta kehidupan kampus yang nyaman dan aman. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan siapa saja yang menjadi korban dari kekerasan seksual, serta memahami konsep consent dalam konteks kekerasan seksual; menjelaskan dampak fisik, psikologis, dan sosiologis yang dialami korban kekekrasan seksual; menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual; mengetahui apa yang harus dilakukan apabila mengalami kekerasan seksual dan/atau melihat peristiwa kekerasan seksual; serta mengetahui komponen yang dibutuhkan untuk membangun kampus aman kekerasan seksual. Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh mahasiswa mengetahui dan mendapatkan informasi yang jelas tentang aturan yang baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini berjalan dengan baik dimana peserta yang hadir aktif dan antusias dalam memberikan pertanyaan ketika sesi diskusi berlangsung.
Copyrights © 2022